Hak
Anak Dalam Islam
1. Hak untuk hidup
Firman Allah dalam QS Al-Isra’ ayat 31:
Artinya: " Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan
rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
suatu dosa yang besar.“
Demikian juga untuk menjaga keselamatan janin, Islam
telah mensyari’atkan agar pelaksanaan hukuman (had) terhadap wanita hamil
ditangguhkan sampai ia melahirkan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Apabila ada seorang di antara
wanita membunuh secara sengaja, ia tidak boleh dijatuhi hukuman mati sampai ia
melahirkan anaknya, jika ia memang sedang hamil. Dan bilamana seorang wanita
berzina, ia tidak boleh dirajam sampai ia melahirkan anaknya jika ia sedang
hamil dan sampai ia selesai merawatnya." (HR Ibnu Majah).
Demi keselamatan janin Islam juga telah memberi
keringanan bagi wanita hamil dalam menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Ia diperkenankan berbuka apabila ia tidak mampu atau apabila puasanya
mengganggu pertumbuhan janin. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain.
2. Hak
mendapatkan nama yang baik
Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang
bertanya kepada Nabi Muhammad saw: "Ya Rasulullah, apakah hak anakkku
dariku?" Nabi menjawab:"Engkau baguskan nama dan
pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tempat yang baik."
Sabda Rasulullah saw yang lain: "Baguskanlah
namamu, karena dengan nama itu kamu akan dipanggil pada hari kiamat
nanti." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Nama anak adalah penting, karena nama dapat
menunjukkan identitas keluarga, bangsa, bahkan aqidah. Ngatinem sudah pasti
orang Jawa, Simorangkir jelas dari keluarga Batak, Cecep tentu dari keluarga
Sunda dan Alhabsyi menunjukkan keluarga Arab.
Islam menganjurkan agar orangtua memberikan nama anak
yang menunjukkan identitas Islam, suatu identitas yang melintasi batas-batas
rasial, geografis, etnis, dan kekerabatan.
Selain itu nama juga akan berpengaruh pada konsep diri
seseorang.
- Hak penyusuan dan pengasuhan (hadlonah)
"Para
ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. (QS Al Baqoroh 233)
Penelitian medis dan psikologis menyatakan
bahwa masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar tumbuh
sehat secara fisik dan psikis.
Selama
masa penyusuan anak mendapatkan dua hal yang sangat berarti bagi pertumbuhan
fisik dan nalurinya. Yang pertama: anak mendapatkan makanan berkualitas
prima yang tiada bandingannya. ASI mengandung semua zat gizi yang diperlukan
anak untuk pertumbuhannya, sekaligus mengandung antibodi yang membuat anak
tahan terhadap serangan penyakit.
Islam menetapkan bahwa pihak wanita (ibu)
lebih utama dalam pengasuhan
Fuqoha menetapkan urutan
orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan adalah:
1. Ibu, nenek dari pihak ibu
dan seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup). Dalam hal ini didahulukan yang
paling dekat hubungannya dengan anak.
2. Ayah, nenek dari ayah dan
seterusnya jalur ke atas (jika masih hidup), kakek, ibunya kakek dan seterusnya
jalur ke atas, kakeknya ayah dan para ibunya.
3. Saudara perempuan, diutamakan
yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
4. Saudara laki-laki,
diutamakan yang seibu seayah, baru seayah, kemudian anak-anak mereka.
5. Saudara perempuan ibu
(kholah)
6. Saudara perempuan ayah
(‘ammah)
7. Saudara laki-laki ayah
(paman) yang seibu seayah, dan seayah saja.
8. Saudara perempuan nenek dari
ibu
9. Saudara perempuan nenek dari
ayah
10. Saudara perempuan kakek dari ayah
11. Apabila semua pihak dari kalangan ini tidak
mampu, maka negara berkewajiban untuk memberikan pengasuhan anak ini ke pihak
lainnya yang mampu dan dapat di percaya.
- Hak Mendapatkan Kasih Sayang
Rasulullah saw mengajarkan
kepada kita untuk menyangi keluarga, termasuk anak di dalamnya. Ini berarti
Beliau saw mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak terhadap kasih
sayang. Sabda Rasulullah saw:"Orang yang paling baik di antara kamu
adalah yang paling penyayang kepada keluarganya."
Rasulullah mengajarkan untuk
mengungkapkan kasih sayang tidak hanya secara verbal, tetapi juga dengan
perbuatan. Pada suatu hari Umar menemukan beliau saw merangkak di atas
tanah, sementara dua orang anak kecil berada di atas punggungnya. Umar berkata:"Hai
anak, alangkah baiknya rupa tungganganmu itu." Yang ditunggangi
menjawab:"Alangkah baiknya rupa para penunggangnya". Betapa
indah susasana penuh kasih sayang antara Rasul saw dengan cucu-cucu beliau.
Seorang ahli (Dorothy Law
Nolte) berujar:"Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan,
ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan." Bila orang tua gagal
mengungkapkan rasa sayang pada anak-anaknya, anak-anak tersebut tak akan mampu
menyatakan sayangnya kepada orang lain.
- Hak mendapatkan perlindungan dan nafkah dalam keluarga
•
Firman Allah dalam surah
Al-Baqarah ayat 233:
•
Artinya;"… Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang
ma’ruf…"
•
Kemudian firman Allah dalam
surah Ath - Thalaq ayat 6:
Artinya:"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…"
Artinya:"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…"
•
Sebagai pemimpin dalam
keluarga, seorang ayah tentu bertanggungjawab atas keselamatan anggota
keluarganya, termasuk anaknya. Ia akan melindungi anaknya dari hal-hal yang
membahayakan anaknya baik fisiknya maupun psikisnya. Demikian juga ia
berkewajiban memberi nafkah berupa pangan, sandang, dan tempat tinggal kepada
anaknya.
•
Apabila kepala keluarga
tidak dapat mencukupi nafkah keluarganya, atau ayah telah meninggal dunia, maka
wali dari anak (diantaranya paman dari ayah, saudara laki-laki, dan kakek)
diberi kewajiban mencukupi nafkah keluarga tersebut. Apabila jalur kerabat
tidak ada yang bisa mencukupi nafkah anak, maka negaralah yang berkewajiban
memberi nafkah kepada anak. Negara menyalurkan zakat atau sumber keuangan lain
yang hak kepada keluarga yang tidak mampu. Bagaimanapun keadaannya, tidak
pernah seorang anak harus menafkahi dirinya sendiri.
6. Hak
pendidikan dalam keluarga
QS At-Tahrim ayat 6:
Artinya:"Wahai
orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…"
Rasulullah juga mengajarkan
betapa besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak. Sabdanya
saw:"Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah.
Kedua orangtuanya yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi."(HR
Muslim).
Anak pertama kali mendapatkan hak
pendidikannya di keluarga, sebelum ia mendapatkan pendidikan di sekolah.
Mendidik anak adalah tanggung
jawab bersama antara ibu dan ayah, sehingga diperlukan pasangan yang seaqidah,
dan sepemahaman dalam pendidikan anak. Jika tidak demikian tentunya sulit
mencapai tujuan pendidikan anak dalam keluarga.
Anak pertama kali
mendapatkan pengajaran nilai-nilai tauhid dari kedua orang tuanya, demikian
juga mengenai ajaran-ajaran Islam yang lain. Anak mendapatkan pendidikan yang
lebih banyak berupa contoh (teladan) dari kedua orang tuanya, di samping
pendidikan dalam bentuk lisan, pembiasaan dan pemberian sanksi.
7. Hak Mendapatkan Kebutuhan
Pokok Sebagai Warga Negara
Sebagai warga negara, anak
juga mendapatkan haknya akan kebutuhan pokok yang disediakan secara massal oleh
negara kepada semua warga negara. Kebutuhan pokok yang disediakan secara massal
oleh negara meliputi: pendidikan di sekolah, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
Pelayanan massal ini
merupakan pelaksanaan kewajiban negara terhadap penguasa kepada rakyatnya,
seperti sabda Rasulullah saw:
"Seorang imam (pemimpin)
adalah bagaikan penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas
gembalaannya."(HR Ahmad, Syaikhan, Tirmidzi, Abu Dawud, dari Ibnu Umar)
Apabila hak-hak anak seperti
yang disebutkan di atas dipenuhi maka anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi
manusia yang berkualitas: menjadi orang bertaqwa yang mampu mengendalikan hawa
nafsunya sesuai perintah dan larangan Allah serta mampu mengelola kehidupan
dunia dengan ilmu dan ketrampilannya. Kebutuhan fisiknya terpenuhi: kebutuhan
gizinya terpenuhi, kebutuhan sandang dan perumahan yang memenuhi syarat
kesehatan terpenuhi, dan apabila ia sakit tidak ada hambatan baginya untuk
mendapatkan pengobatan. Demikian pula ia tumbuh dalam suasana penuh kasih
sayang, tentram dan aman. Dalam kondisi fisik dan psikis yang baik ia bisa
melewati proses pendidikan sesuai fase perkembangannya di dalam keluarga, juga
pendidikannya di sekolah secara optimal. Dengan demikian ia bisa menguasai
dengan baik tsaqofah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketrampilan
yang diajarkan di sekolah untuk bekal kehidupannya kemudian hari.
http://rinduikhwan.multiply.com/journal/item/83
0 komentar:
Posting Komentar